Buktikan Janji Tak Hanya Tajam ke Bawah, Kapolri Baru Diharapkan Usut Kasus Gagal Bayar Kresna Life

0
511

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo diharapkan untuk mengusut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life. Janji Kapolri saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI untuk  ‘tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas’ mestinya juga dibuktikan dalam kasus yang merugikan ribuan nasabah asuransi ini.

Hal itu disampaikan oleh Alvin Lim, SH, MSc, CFP, kuasa hukum sejumlah nasabah Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Saya akan angkat dua jempol apabila Kapolri yang baru bisa melaksanakan apa yang diucapkan pada uji fit and proper di DPR bahwa akan tajam ke atas pula, tidak hanya tajam ke bawah, dengan segera mengusut para terlapor kasus Kresna Life. Bapak Kapolri yang terhormat, klien saya sudah ada yang meninggal dan ada yang terbaring sakit di rumah sakit, namun uang asuransinya tidak cair,” ujar Alvin kepada Iconomics, Jumat (22/1).

Baca Juga :   Stafsus Menkop: Bareskrim Polri Sedang Sidik Kasus KSP Indosurya

Alvin mengatakan kasus gagal bayar yang dilakukan oleh PT AJK sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kresna Life gagal bayar di akhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para Pemegang Polis. Kerugian total gagal bayar kurang lebih Rp6,4 triliun dengan 6.000-an nasabah,” ujar Alvin.

Saddan Sitorus, SH, juga dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan selain melapor ke kepolisian, korban Kresna Life sudah mengadu ke DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melawan oknum Kresna Life. Namun, ia mengatakan yang terjadi adalah ‘tumpul ke atas’.

“LP sudah kami buat, namun kepolisian belum menindaklanjut secara maksimal. Kapolri dimohon perhatikan masyarakat, janji tidak akan tumpul ke atas akan kami lihat dan mohon bukti agar dilaksanakan dengan penanganan Kasus Kresna Life ini. Apalagi sekarang ada ‘modus PKPU Kresna’ dimana OJK tidak ada taring dan hanyalah macan ompong yang bolak balik memberi sanksi dan mencabut sanksi PKU (Pembekuan Kegiatan Usaha),” ujar Saddan.

Alvin Lim mengatakan dalam kasus Asuransi Jiwa Kresna, asuransi gagal memberikan proteksi kepada nasabahnya saat risiko terjadi. “Ketika klien kami meninggal dan sakit tidak juga cair walaupun sudah jatuh tempo dana preminya,” ujarnya.

Baca Juga :   Respons Putusan PT-TUN Soal Izin Kresna Life, OJK Lanjutkan Upaya Hukum

Pada Selasa (26/1) pekan depan, sejumlah nasabah Kresna Life rencananya akan menyampaikan aspirasi di depan Istana Presiden untuk meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan kasus gagal bayar ini. Alvin mengatakan nasabah meminta untuk beraudiensi dengan pihak Istana untuk menyelesaikan kasus gagal bayar ini.

Asuransi Jiwa Kresna Life sendiri saat ini sedang dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 10 Desember lalu. Namun, sejumlah nasabah mempertanyakan PKPU ini karena dinilai bertentangan pasal 50 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa yang berwewenang mengajukan PKPU hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semenatra PKPU tersebut diajukan oleh nasabah bernama Lukman Wibowo.

Setelah dinyatakan dalam status PKPU pada 10 Desember 2020, bahkan pembayaran kepada sejumlah nasabah yang sudah menyetujui Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) pada September lalu pun terhenti. Padahal mengacu pada siaran pers OJK, Skema Pembayaran tanggal 7 September 2020 yang diajukan Kresna Life sebelum PKPU sudah disetujui oleh 8.054 pemegang polis dan pembayaran pun dimulai sejak September 2020 lalu. Sampai dengan adanya PKPU, Kresna Life sudah mulai membayar sebagian kewajibannya kepada 5.672 pemegang polis atau senilai  senilai Rp283,60 miliar. Ada pun total seluruh kewajiban kepada pemegang polis adalah Rp3,85 triliun.

Baca Juga :   Nasabah Kecewa, Kresna Life Tak Tempuh Upaya Hukum Apapun atas Putusan PKPU

Belakangan nasabah juga resah dengan rencana proposal perdamaian yang diajukan oleh pengurus PKPU. Sebab, dalam recana proposal itu disebutkan bahwa masa tenggang atau grace period untuk mulai melakukan pembayaran kepada kreditur atau nasabah adalah 12 bulan dari tanggal perjanjian perdamaian. Dalam tabel rencana pembayaran disebutkan pembayaran dimulai pada Juli 2022.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics