
Bukan Hiburan, tetapi Bagian dari Wellness, Respons Sandiaga Uno untuk Polemik Pajak Spa yang akan Naik Hingga 75%

Ilustrasi Spa/Foto: Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan spa atau mandi uap bukan bagian dari hiburan, tetapi merupakan bagian dari wellness.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga merespons polemik pajak mandi uap atau spa, terutama di Bali, yang akan dinaikkan hingga 75%, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang,” ujar Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandiaga Uno” di Jakarta, Rabu 10 Januari.
Sandi tak asal bicara. Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik. Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
“Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” ujar Sandiaga.
Sandiaga mengungkapkan dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.
Namun, apa yang disampaikan Sandiaga ini tak sinkron dengan UU HKPD. Pasal 58 yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT, pada ayat (2) jelas disebutkan bahwa “tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.”
Ketentuan peralihan UU HKPD, terutama pasal 187 huruf b menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini.
UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian ketentuan pajak dalam HKPD – termasuk pajak mandi uap atau Spa – mulai berlaku pada 5 Januari 2024.
Leave a reply
