
BPOM Tegaskan Izin Penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 Hanya untuk Uji Klinik

Tangkapan layar YouTube, Kepala BPOM Penny K Lukito/Iconomics
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bersama Kementerian Kesehatan telah memberikan izin mempergunakan Ivermectin dalam rangka uji klinik untuk pasien Covid-19. Tujuannya untuk memastikan bahwa obat tersebut mampu secara signifikan mengobati pasien yang terinfeksi Covid-19.
“Ini juga dilakukan di negara-negara lain terutama di Eropa. Belum ada data yang menunjukkan bahwa Ivermectin digunakan sebagai obat Covid-19. Yang ada masih dalam rangka uji klinik,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (2/7).
Penny mengatakan, pemberian pelaksanaan uji klinik tersebut sebagai cara memberi akses kepada masyarakat tentang informasi Ivermectin dalam menghadapi Covid-19. Tata caranya harus sesuai dengan anjuran terutama dalam pemberian dosis karena Ivermectin termasuk golongan obat keras.
Dengan demikian, kata Penny, ketika masyarakat mengakses obat tersebut aman dan terlindungi. Uji klinik penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 dilakukan di 10 rumah sakit. Penggunaannya harus sesuai dengan diagnosa dan yang disetujui dokter.
“Juga perlunya menyampaikan kepada pasien bahwa penggunaan Ivermectin ini karena tergolong obat keras, maka akan ada efek samping. Apalagi digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Penny.
Leave a reply
