BPOM: Pangan Masih Ada yang TMK tapi Jumlahnya Turun Dibanding Tahun Lalu

0
399
Reporter: Rommy Yudhistira

Pengawasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada bulan Ramadhan tahun ini, menemukan penurunan persentase sarana dan jumlah produk tidak memenuhi ketentuan (TMK). Penurunan itu sekitar 8,63% menjadi 31,65%, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 40,28%.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, penurunan juga terjadi di sektor pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan dilarang sebesar 0,26% menjadi 1,51% dari sebelumnya sebesar 1,77% pada tahun lalu. Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang dilakukan BPOM bersama lintas sektor terkait.

“Upaya itu melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran,” kata Penny dalam keterangan resminya, Senin (25/4).

Penny mengatakan, pihaknya juga mengintensifkan pengawasan pangan sejak 28 Maret hingga 6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan secara mandiri oleh 73 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia dan secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah.

Baca Juga :   Anggota Banggar DPR Ini Beberkan Alasan Perubahan Struktur APBN 2022

Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, kata Penny, yakni pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, retail, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Sedangkan untuk pengawasan pangan jajanan berbuka puasa, kata Penny, dilakukan dengan menggunakan metode sampel dan pengujian cepat. Adapun bahan pangan yang dilarang yakni formalin, boraks, dan pewarna yang terlarang untuk digunakan sebagai bahan baku pangan seperti Rhodamin B dan Methanyl Yellow.

Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan yang dilaksanakan pada 17 April 2022 itu, kata Penny, BPOM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran dan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan dilarang.

Dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, kata Penny, terdapat 601 atau sebesar 31,65% sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE. Adapun sarana peredaran TMK ditemukan di 576 retail, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.

Baca Juga :   Masuk Reses, DPR Klaim Telah Jalankan Tugas Konstitusional dan Pengawasan

“Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp 470 juta,” ujar Penny.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, kata Penny, BPOM akan melakukan pembinaan dan memberikan peringatan terhadap para pelaku usaha di tingkat sarana peredaran, serta memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada pemasok.. Sedangkan untuk produk yang rusak dan kedaluwarsa, pemerintah akan mengambil tindakan pemusnahan.

“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics