BPOM Beberkan Temuan Makanan-Minuman yang Tak Layak Konsumsi, Dari Mana Saja Sumbernya?

0
524
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengintensifikasi pengawasan pangan pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, termasuk sebagai pengawasan pada event-event khusus. Dalam intensifikasi pengawasannya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menyebutkan terdapat 769 sarana yang tidak memenuhi ketentuan atau sekitar 31,98% yang menjual produk tidak sesuai ketentuan.

Rita menjelaskan secara rinci hasil temuan BPOM yang dilakukan sampai dengan 21 Desember 2022.

“Ada 2.412 sarana peredaran terdiri dari 1.928 sarana retail, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir hasil pengawasan. Sarana tersebut menunjukkan bahwa 769 sarana atau 31,98% menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Rita pada Senin (26/12/2022).

Dari 31,98% tersebut terbagi menjadi 30,27% di sarana retail, 1,53% di gudang distributor, dan di gudang importir sebesar 0,08%. Total nilai ekonomis sebesar Rp666 juta. Jika diklasifikasikan dalam pelanggaran, produk kadaluwarsa sebesar 55,93%, produk tanpa izin edar sebesar 35,9%, dan produk yang rusak sebesar 8,1%. Sebagian produk tersebut berada di sarana retail.

Baca Juga :   Perlunya Digitalisasi untuk Industri Makanan dan Minuman

Mengenai pembagian wilayah temuan terbesar, Rita mengungkapkan temuan terbesar yang berada di beberapa loka atau Balai Besar POM.

“Pangan kadaluwarsa di daerah Indonesia bagian Timur karena memang daerah yang cukup jauh berada di wilayah kerja di UPT Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke dan Kendari. Kemudian yang kedua tanpa izin edar di Tarakan, Kalimantan Timur, Rejang Lebong, Bengkulu, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI,” tambah Rita.

Terkait pangan yang rusak berada di Mimika Papua, Kupang, Kabupaten Sungai Penuh Jambi, Kendari dan Surabaya.

Ada beberapa kategori makanan dan minuman yang tidak memenuhi kriteria atau ketentuan. Paling banyak karena kadaluarsa. Lima jenis makanan dan minuman yang kadaluarsa terdiri minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai, minuman serbuk perisa.

Makanan dan minuman yang tanpa izin edar terdiri dari bahan tambahan pangan, makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis. Adapun produk rusak berupa saos sambel, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman mengandung susu.

Baca Juga :   Berikut Ini Pagu Anggaran Mitra Kerja Komisi II DPR Setelah Dilakukan Pemangkasan

Kedeputian Pengawasan Pangan BPOM ini juga mengungkap total penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 66.113 pcs.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics