
BPOM akan Hentikan Sementara Peredaran Produk Kinder

Gambar produk Kinder Joy/Dok. Ist
Badan POM RI memberikan penjelasan bahwa peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu dihentikan. Dikutip dari Klarifikasi Badan POM, penghentian peredaran tersebut akan dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidk mengandung cemaran bakteri Salmonella.
BPOM menyatakan akan mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BPOM juga menyampaikan bahwa Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Adapun produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Di sejumlah negara, seperti di Inggris, Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda dan Swedia telah dilakukan penarikan produk produk cokelat Merek Kinder Surprise. Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut.
Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Produk-produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di Badan POM.
Leave a reply
