
BPK dan Komisi XI DPR Sepakat Kasus Jiwasraya Tuntas 3 Tahun

Ketua BPK Agung Firman Sampurna sedang memberikan keterangan pers
Komisi XI DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat menuntaskan kasus gagal bayar terhadap dana investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam waktu 3 tahun. Apalagi BPK kini telah menyelesaikan audit investigasi tahap pertama termasuk audit forensik terhadap skandal Jiwasraya.
Dikatakan Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, audit BPK tidak hanya kepada Jiwasraya tapi juga terhadap badan usaha milik negara (BUMN), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Di samping audit untuk menuntaskan kasus, Komisi XI dan BPK juga sepakat apapun yang dilakukan saat ini tujuannya untuk mencari solusi mengembalikan dana investasi nasabah dalam produk JS Saving Plan itu.
“Kami minta masyarakat untuk tetap tenang. Pemerintah akan tetap hadir dalam kasus ini. Sesuai janji Menteri BUMN (Erick Thohir), pengembalian nasabah akan dimulai Kuartal I yaitu Maret hingga April 2020. Harapan kami tidak lebih dari 3 tahun ini selesai,” tutur Dito seperti dikutip situs resmi DPR beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hasil investigasi terhadap Jiwasraya saat ini belum bisa disampaikan lantaran prosesnya masih terus berjalan. Meski begitu, BPK mengaku telah menyelesaikan 60% data sebagai fraud dalam kasus Jiwasraya. BPK juga sedang menghitung kerugian negara.
Soal penghitungan keuangan negara demi penegakan hukum, kata Firman, kemungkinan akan selesai pada akhir Februari ini. Audit investigasi BPK kali ini disebut membutuhkan waktu yang panjang. Sebab, selain memeriksa Jiwasraya, BPK juga memeriksa Kementerian BUMN, OJK, BEI dan KSEI. Memang mereka yang diperiksa dalam kasus ini tidak berarti bersalah. Demikian Firman.
Leave a reply
