
BPH Migas Ajukan Revisi soal Kendaraan Penerima Subsidi BBM

Tangkapan layar, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim/Iconomics
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi itu antara lain terkait dengan beberapa kategori kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM dari pemerintah.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, pertama, kategori yang berhak menerima subsidi untuk jenis BBM tertentu (JBT) atau Solar yakni kendaraan perorangan pelat hitam dengan kategori pick up 4 roda, kecuali double cabin. Kemudian, angkutan umum pelat kuning untuk mendapatkan subsidi, dan transportasi khusus seperti kereta api penumpang dan barang yang mengangkut kebutuhan pokok.
Selanjutnya, kata Abdul Halim, kendaraan pengangkut batu bara yang memasok ke PLN, tidak diperkenankan untuk mendapatkan subsidi BBM. Sebelumnya di 2022 pengangkut batu bara untuk yang memasok kewajiban pasar domestik PLN mendapat subsidi.
“Tapi pada saat revisi 2023 yang kita ajukan, mereka tidak berhak untuk mendapatkan subsidi dari segi yang JBT,” kata Abdul dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (14/2).
Dari segi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite, kata Abdul Halim, apabila revisi tersebut disetujui, maka, seluruh kendaraan bermotor roda 2 berhak mendapatkan subsidi BBM. Namun, untuk motor dengan kapasitas mesin sebesar 150 CC tidak mendapat subsidi.
Selanjutnya, kata Abdul Halim, untuk kendaraan bermotor roda 4 atau mobil pelat hitam terdapat 2 opsi. Pertama, seluruh mobil tidak mendapatkan subsidi BBM. Kedua, mobil dengan kapasitas mesin 1.400 CC berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
“Ini revisi yang kita ajukan opsinya, nanti tentunya pimpinan tertinggi akan mempertimbangkan berdasarkan kriteria-kriteria yang disebutkan,” kata Abdul Halim.
Masih kata Abdul Halim, pemberlakuan revisi penyaluran subsidi BBM cenderung sulit terlaksana, mengingat saat ini Indonesia menghadapi tahun politik. Padahal, bila pemerintah memutuskan merevisi Perpres di tahun ini, pemerintah bisa menghemat jutaan kilo liter BBM.
Berdasarkan perhitungan yang sudah dibuat BPH Migas, kata Abdul Halim, pemerintah menerapkan peraturan terbaru mengenai penyaluran subsidi BBM jenis Pertalite pada 1 Maret 2023, sebanyak 8,2 juta juta kilo liter akan tersimpan. “Kalau dimulai pada 1 Mei 2023, sekitar 6,6 juta kilo liter yang bisa kita saving,” ujar Abdul.
Sedangkan untuk BBM jenis Solar, kata Abdul Halim, bila diberlakukan peraturan terbaru pada 1 Maret 2023, maka, pemerintah akan menghemat sebanyak 1,7 juta kilo liter. Sementara, jika diterapkan pada 1 Mei 2023, pemerintah akan menghemat sebesar 1,3 juta kilo liter solar.
“Kalau harga nanti fluktuatif biasanya, harga mengacu kepada (kurs) terakhir. Ini berapa triliun yang bisa kita saving. Tentunya bisa dikonversi di kemudian hari, tapi angka kasarnya itu antara sekitar Rp 18,8 triliun sampai dengan Rp 23,5 triliun untuk JBKP, sedangkan untuk JBT itu antara Rp 6 triliun hingga 7 triliun yang kita bisa saving,” tutur Abdul.
Leave a reply
