
Bosowa Corporindo Menang, OJK Naik Banding

Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu pasca dikabulkannya gugatan PT Bosowa Corporindo kepada OJK. Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat dan nasabah tetap melakukan transaksi secara normal.
Siaran pers OJK pada Selasa (19/01/2021) menyebutkan bahwa nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
PT Bosowa Corporindo memenangkan gugatan kepada OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan batal atas Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk., tertanggal 24 Agustus 2020.
OJK menyatakan menghormati putusan majelis hakim PTUN tersebut. Namun OJK akan melakukan proses pengajuan banding.
Leave a reply
