
Bicara Aset Kripto, Simak Kata Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin/Golkarpedia
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengingatkan masyarakat bahwa mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran melainkan aset yang diperdagangkan di bursa berjangka. Berdasarkan Undang Undang (UU) Mata Uang tahun 2011 dan UU Bank Indonesia (BI), mata uang sah itu hanya rupiah dan dikeluarkan oleh BI.
“Itu sebabnya, mata uang kripto ini hanya dapat diperdagangkan dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” kata Puteri dalam sebuah diskusi virtual Live Instagram, Jumat (16/4).
Puteri mengatakan, mata uang kripto berada di bawah pengawasan Bappebti karena dinilai sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai mata uang. Dan apabila orang yang memperdagangkan komoditas tersebut bukan menjadi tanggung jawab otoritas lembaga keuangan.
Di samping itu, kata Puteri, semua aset investasi pasti memiliki risiko termasuk komoditas mata uang kripto ini. Seperti yang diketahui mata uang kripto ini memiliki risiko yang cukup tinggi karena ketiadaan underlying asset yang mendasarinya sehingga cepat sekali mengalami perubahan.
“Pernah pada suatu waktu aset (mata uang kripto) ini melonjak sangat tinggi sehingga orang-orang berebut membelinya. Tapi, suatu waktu cepat pula ia terjun bebas atau terkoreksi. Aset kripto ini memang memiliki harga fluktuasi tinggi mengikuti mekanisme pasar global,” ujar Puteri.
Oleh karena itu, kata Puteri, bila tidak ada mekanisme penghentian sementara atau suspensi seperti pada pasar saham secara umum, maka perdagangan mata uang kripto memang berfluktuasi secara tajam. Aset ini memang dimiliki oleh orang-orang dengan risk appetite tinggi.
“Kalau seperti saya yang masih memiliki (‘selera’) risikonya rendah sebaiknya memilih aset yang lebih konvensional seperti reksa dana di mana nilai investasi kita lebih terlindungi,” kata Puteri.
Leave a reply
