
Biar Tidak Terperosok Seperti Mahasiswa IPB, Simak Penjelasan SWI Soal Ciri-ciri Investasi Bodong

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK yang juga Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing/Dok. Iconomics
Pelaku investasi bodong dan pinjol ilegal tidak ada habisnya meski sudah berkali-kali penutupan dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal yang berlangsung di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 21 November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ciri-cirinya.
Ciri-ciri investasi ilegal yang pertama adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian menjanjikan bonus dari perekturan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama, klaim tanpa risiko. Terakhir, legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha.
Investasi ilegal ini kian marak karena pelaku gampang dalam membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial, dan banyak server di luar negeri. Semakin lengkap dengan tipe masyarakat yang mudah tergiur dengan bunga tinggi, dan tidak paham detail mengenai investasi yang akan dibelinya.
Sebelum menerima penawaran investasi harus terlebih dahulu kenali 2L atau Legal dan Logis. Legal berupa status perizinan dan logis merupakan sesuatu yang masuk akal dengan imbal yang wajar.
Pada ciri-ciri pinjaman online ilegal berupa tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah seperti KTP, foto diri, dan nomor rekening. Akses seluruh data di ponsel, bunga yang tidak terbatas. Ancaman teror, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
Lebih detail, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK yang juga Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan terkait fenomena Social Engineering (SOCENG). SOCENG merupakan modus kejahatan dengan cara memanipulasi kondisi psikologis korban. Nantinya uang rekening korban akan hilang tanpa disadari.
Tongam juga menjelaskan contoh penipuan SOCENG. “Kita sering dapet SMS, dapat whatsapp seakan-akan dari bank yang asli. Contohnya perubahan tarif transfer bank bahwa anda akan dikenai tarik transfer Rp150 ribu yang selama ini Rp6500. Apabila anda setuju klik ini, kan kita gak setuju kemudian klik. Saat kita klik, data kita diambil semua dan tabungan juga bisa,” ungkap Tongam.
Contoh lainnya ialah tawaran menjadi nasabah prioritas sehingga korban nanti akan memberikan data pribadi, tawaran menjadi agen laku pandai penipu menawarkan jasa sebagai agen laku pandai bank dan akan meminta korban mentransfer. Serta, akun layanan konsumen palsu dengan cara membuat akun media sosial yang mengatasnamakan bank resmi sehingga nanti pelaku akan meminta data pribadi korban.
Untuk mengatasi hal itu terjadi maka perlu membangun awareness dan jangan percaya kepada siapapun sehingga tidak akan merugikan diri sendiri.
Leave a reply
