
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Agustus 2020 Sebesar 4%

Gubernur BI Perry Warjiyo/Ist
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) 4%. Demikian juga suku bunga Deposit Facility pada 3,25%, dan suku bunga Lending Facility pada 4,75%.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat telekonferensi pers secara virtual di kantornya, Jakarta, Rabu (19/8).
Perry mengatakan, keputusan tersebut konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah. BI juga menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, termasuk dukungan BI kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020.
Di samping keputusan tersebut, kata Perry, BI akan menempuh pula langkah-langkah berikut:
- Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
- Memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh;
- Menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020;
- Dan memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, Pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce.
Selain itu, BI akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu dalam mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan.
“Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Leave a reply
