BI: Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Di Bawah Rp15.000

0
96

Bank Indonesia (BI) optimistis nilai tukar rupiah akan menguat. BI juga melihat nilai tukar rupiah bergerak di bawah Rp15.000 per dolar AS pada perdagangan Rabu ini. Kondisi tersebut dipengaruhi salah satunya ekonomi di Amerika Serikat diperkirakan akan membaik dari wabah Covid-19.

“Di Amerika Serikat sejumlah wilayah mulai dibuka kegiatan ekonominya,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan pers daring di Jakarta, Rabu (06/05/2020).

Nilai tukar di hari Senin (04/05/2020) ditutup pada level Rp15.050, dan pada hari Selasa (05/05/2020) menguat Rp15.010. BI menyatakan pergerakan nilai tukar dalam jangka pendek (harian) dipengaruhi oleh faktor teknikal (sentimen) positif yaitu sejumlah wilayah di AS dan Eropa akan membuka kegiatan ekonomi, pernyataan board members The Fed yang menyampaikan bahwa ekonomi AS akan membaik di semester II-2020, meskipun di semester I-2020 mengalami resesi ekonomi serta peningkatan harga minyak. 

Pergerakan nilai tukar secara tren dipengaruhi oleh faktor fundamental. Pertama, inflasi yang rendah dan terkendali dalam kisaran sasaran 3±1%. Kedua,defisit transaksi berjalan triwulan I akan lebih rendah dari 1,5% produk domestik bruto (PDB)dan secara keseluruhan pada tahun 2020 akan lebih rendah dari 2% PDB. Dan ketiga, perbedaan suku bunga (yield spread) sangat tinggi, Yield SBN 10 tahun Indonesia sebesar 8,02% sedangan yield UST Note 10 tahun sebesar 0,3%-04%, sehingga yield spread sebesar 7,5%. Faktor tersebut menyebabkan nilai tukar undervalued dan diperkirakan bergerak stabil dan cenderung menguat. 

Baca Juga :   Ketidakpastian Pasar Keuangan Global Meningkat, BI Siaga Jaga Stabilitas Rupiah

Namun ada beberapa hal yang tetap harus menjadi perhatian dan berpotensi untuk menjadi sentiment negatif untuk rupiah. BI melihatada beberapa sentimen negatif yang dapat memengaruhi pergerakan nilai tukar. Faktor tersebut adalah ketegangan hubungan antara AS dan Tiongkok, ketegangan hubungan Korea Utara dan Korea Selatandan putusan Mahkamah Konstitusi Jerman bahwa Quantitative Easing (QE) yang dilakukan Bank Sentral Eropa (ECB) tidak konstitusional.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics