BI: Hingga Akhir Januari, Sudah 2,6 juta Merchant Gunakan QRIS

0
1451
Reporter: Petrus Dabu

Bank Indonesia (BI) mewajibkan penyedia layanan non tunai untuk menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sejak 1 Januari 2020 lalu, setelah sebelumnya telah diluncurkan pada 17 Agsutus tahun lalu.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ricky Satria mengungkapkan tahun ini BI fokus melakukan sosialisasi penggunaan QRIS ini kepada merchant-merchant skala mikro dan kecil yang jumlahnya diperkirakan mencapai 56 juta. “Itulah yang kita sasar duluan,” ujarnya dalam seminar ‘Peluang dan Tantangan Ekosistem Sistem Pembayaran Pasca Implementasi Standar QRIS’ yang digelar Iconomics dan RRI, di Jakarta, Rabu (5/2).

Ricky mengungkapkan hingga 27 Januari 2020 lalu, telah terdaftar 2,6 juta mercahant di 34 provisi dan 348 kabupaten/kota yang mengguakan QRIS. Jumlah yang terbesar ada di DKI Jakarta yaitu mencapai 551.882 merchant. Disusul Provinsi Jawa Barat yang mencapai 545.740 merchant.

“Itu sejak launching 17 Agustus, kita baru nasional 1 Januari,” ujarnya.

Ricky optimis ekosistem sistem pembayaran non ton tunai ini akan berkembang pesat di Indonesia. Apalagi pada akhir Desember lalu, menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirim surat ke seluruh pemerintah daerah (pemda) agar semua transaksi pemda dilakukan secara non tunai.

Baca Juga :   Bisa Dipalsukan, Anggota Komisi XI Minta BI Awasi dan Evaluasi Penggunaan QRIS

Hingga akhir Januari, Bank Indonesia juga mencatat ada 16 bank dan 9 non bank telah memiliki persetujuan untuk memperoses transaksi QRIS. Ada pun 16 bank tersebut adalah 5 bank Buku IV yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga. Bank lainnya adalah Maybank, Mega, Nobu Bank, Permata, Danamon, Bank Sinarmas, KEB Hana dan OCBC NISP. Ada juga satu bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri dan dua BPD yaitu BPD Bali dan Bank DKI.

Soon akan tambah lagi bank syariah, BPD akan tambah lagi, teman-teman non bank akan tambah lagi,” ujar Ricky.

Sedangkan 9 lembaga non bank yang telah memperoleh persetujuan untuk memproses transaksi QRIS adalah OVO, Gopay, Telkom, LinkAja, Dana, Paytren, ShopeePay, BluePay dan Ottocash. Selain itu ada juga 4 perusahaan switching yaitu Alto, Rintis, Jalin dan Artajasa.

BI, menurut Ricky juga sudah memberikan persetujuan cross border untuk transaksi QRIS kepada CIMB Niaga yang bekerja sama dengan WeChat. Menurutnya, sejumlah pemerintah dan bank sentral dari beberapa negara di kawasan Asia juga sedang menjajaki kerja sama.

Leave a reply

Iconomics