Bertahun-tahun Mengacu ke Malaysia dan Rotterdam, Indonesia yang Produsen CPO Terbesar di Dunia Resmi Punya Bursa CPO Sendiri

1
236

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia, Jumat (13/10). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) – lembaga di bawah Kemdendag – telah menunjuk PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau ICDX sebagai penyelenggara Bursa CPO Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan sebagai produsen CPO terbesar di dunia, Indonesia memang seharusnya menjadi referensi harga CPO dunia. Tetapi, ironisnya selama bertahun-tahun, Indonesia yang setiap tahun memproduksi sekitar 47 juta ton CPO dan mengekspor sekitar US$30 miliar, justru merujuk ke bursa di luar negeri seperti Bursa CPO Malaysia dan CPO Rotterdam.

“Kita berharap dengan adanya bursa ini nanti, maka barometer harga CPO dunia itu ada di kita. Wong kita nomor satu [produksi]. [Tetapi referensi harga] ikut orang. Masa kita enggak tersinggung, masa kita enggak malu, masa kita diam saja!” ujar Zulkifli dalam sambutannya saat peluncuran Bursa CPO Indonesia.

Zulkifli menekankan peluncuran bursa CPO Indonesia ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan CPO.

Baca Juga :   Juni 2024, Nilai Ekspor Komoditas Tambang Masih Lesu, Tetapi CPO Rebound karena Volume yang Meningkat

“Kedepan tentu juga akan segera diatur tata kelola ekspor CPO. Saya berharap bursa CPO Indonesia dapat berkolabroasi dengan pemerintah, stakeholder lainnya untuk meningkatkan literasi masyarakat. Terbentuknya bursa CPO harus mendorong penguatan perdagangan CPO dan mendukung Indonesia menjadi market influncer di pasar global,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan Indonesia berkontribusi lebih dari 50% kebutuhan CPO dunia. Namun,  karena Indonesia belum memiliki harga acuan sendiri, harga patokan ekspor saat ini, jelas Didid, dihitung berdasarkan harga dari Bursa Rotterdam, Malaysia dan ICDX.

Padahal Undang-Undang 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 10 tahun 2011 mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan harga referensi komoditi melalui bursa berjangka komoditi.

Untuk itu, dalam mengatur tata kelola perdagangan CPO di Bursa Berjangka, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti No.7 tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan perdagangan fisik CPO di Bursa Berjangka. Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau ICDX melalui keputusan pada tanggal 9 Oktober yang lalu.

Baca Juga :   Harga Migor Masih Mahal, Kemenperin Diminta Buka Produsen yang Tak Patuhi Aturan

“Dengan pembentukan bursa CPO ini diharapkan mimpi kita, mimpi Indonesia untuk memiliki harga acuan CPO yang adil, transparan, real time dapat segera terwujud,” ujar Didid.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics