
Bersurat ke OJK, Kresna Life Minta Sanksi PKU Dicabut

BOD Kresna Life/Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan tersebut, yang telah berlangsung selama lebih dari setahun. Sanksi PKU membuat pembayaran kewajiban ke nasabah tersendat karena tidak adanya pemasukan.
Permintaan manajemen Kresna Life untuk mencabut sanksi PKU ini disampaikan melalui surat tertanggal 12 April 2022. Surat yang ditujukan kepada Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK beredar di kalangan nasabah Kresna Life dan salinannya diperoleh Theiconomics.
“… kami sangat memohon agar OJK dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut sanksi PKU yang telah dikenakan kepada AJK sejak tahun 2020,” tulis Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata dalam suratnya yang dikutip Theiconomics.
Dalam surat tersebut, Kurniadi juga menyampaikan sejumlah hal sebagai bahan pertimbangan OJK untuk mencabut sanksi PKU tersebut, diantaranya sampai 28 Februari 2022, AJK telah melakukan pembayaran kewajiban kepada seluruh Pemegang Polis dengan total sebesar Rp1,37 triliun, termasuk penyelesaian/pelunasan kepada sekitar 48% Pemegang Polis.
Pembayaran yang sudah dilakukan tersebut, tulis Kurniadi, dijalankan secara bertahap walapun dalam kondisi tidak adanya pemasukan/pendapatan premi karena adanya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha sejak tahun 2020.
Disebutkan juga bahwa sanksi PKU tersebut telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pemegang polis. Pelayanan kepada pemegang polis juga terganggu karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan karena tidak adanya kegiatan usaha yang dijalankan.
“Sanksi PKU yang sudah lebih dari satu telah menyebabkan demotivasi dan rasa frustrasi karyawan kami. Dengan tidak berjalannya kegiatan usaha perusahaan yang tentunya berdampak pada ketidakpastian akan nasib karyawan terutama pendapatan/gaji membuat para karyawan berusaha mencari pekerjaan di tempat lain. Saat ini, jumlah karyawan kami yang tersisa 24 orang dan beberapa diantaranya sudah mengajukan pengunduran diri<,”tuilis Kurniadi.
Berkurangnya jumlah karyawan ini, tambahnya, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnnya kinerja operasional pelayanan yang pada akhrinya akan merugikan pemegang polis.
Kurniadi juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pengenaan sanski PKU yang berkepanjangan kepada Kresna Life, menurutnya, tidak sejalan dengan tujuan OJK tersebut.
“Kami mengharapan agar lembaga OJK dapat mengayomi kami sebagai perusahaan jasa keuangan untuk dapat bertumbuh secara berkelanjutan dengan memberikan bimbingan-bimbingan yang dibutuhkan dan bukan hanya sanksi saja, karena sanksi yang dijatuhkah OJK kepada Perusahaan kami hanya akan berdampak buruk terhadap kepentingan konsumen dalam mendapatkan pembayaran klaimnya,” tulis Kurniadi.
Kresna Life, kata Kurniadi, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
Terpisah seorang nasabah bernama Nurlaila menyampaikan sejak Maret hingga April ini, nasabah tidak lagi menerima pembayaran dari AJK. “Nasabah-nasabah sudah resah dan susah sekali. Apalagi yang membutuhkan dana untuk pengobatan orang sakit,” ujar Nurlaila.
Nurlaila mengatakan nasabah mendukung langkah Kresna Life mengajukan surat permohonan pencabutan PKU ke OJK dengan tujaun agar perusahaan tersebut bisa membayar kewajibannya kepada pemegang polis. Namun, ia juga meminta kepada Kresna Life agar PKU dari OJK tidak dijadikan alasan untuk tidak membayar kewajiban kepada nasabah. “OJK seharusnya tidak mencabut izin usaha Kresna Life. Kalau dicabut, apa nasib para nasabah jadinya?”ujarnya.
Sebelumnya, Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK menyampaikan kepentingan nasabah Kresna Life adalah prioritas utama OJK.
“Kepentingan pemegang polis merupakan concern utama dalam menangani permasalahan asuransi Kresna Life. OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya termasuk mencari investor baru. OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” ujar Sekar dalam keterangannya yang diterima Theiconomics, Jumat (8/4).
Namun, kuasa hukum nasabah Benny Wullur menyatakan yang dibutuhkan nasabah adalah realisasi atas komitmen itu. “Kami butuhnya realisasi, bukan PKU (pembatasan kegiatan usaha), tidak cabut izin AJK (Kresna Life), awasi agar pembayaran nasabah terealisasi sampai selesai,” ujar Benny kepada Theiconomics, Jumat (8/4).
3 comments
Leave a reply

[…] Baca Juga : Bersurat ke OJK, Kresna Life Minta Sanksi PKU Dicabut […]
[…] dalam surat tertanggal 12 April 2022, Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata mengatakan bahwa sanksi PKU untuk seluruh […]
[…] dalam surat kepada OJK, Kresna Life menyampaikan PKU untuk seluruh kegiatan usaha Kresna Life telah menghambat kegiatan […]