
Beri Jaminan KMK PEN, Gearing Ratio Jamkrindo dan Askrindo Berpotensi Lampaui Batas Tanpa PMN

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata/Iconomics
Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sangat penting artinya untuk menjaga gearing ratio kedua perusahaan tersebut tetap terjaga pada level di bawah 20 kali.
Kementerian Keuangan menilai program penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijalankan oleh dua perusahaan tersebut berpotensi meningkatkan gearing ratio hingga lebih dari 20 kali mulai tahun 2021.
“Program penjaminan UMKM yang diselenggarakan dalam rangka PEN itu berpengaruh kepada Jamkrindo dan Askrindo, dalam hal pemenuhan ketentuan OJK, khususnya mengenai gearing ratio. Tanpa adanya tambahan PMN ini Jamkrindo maupun Askrindo tahun depan akan berpotensi untuk memiliki gearing ratio sebesar 21,9 kali (Askrindo) dan 22,7 kali (Jamkrindo),” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang juga turut dihadiri oleh direksi Jamkrindo dan Askrindo, Rabu (30/9).
Tahun 2020 ini gearing ratio kedua perusahaan anggota holding perusahaan perasuransian dan penjaminan ini masih sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 19,1 kali untuk Askrindo dan 18,1 kali untuk Jamkrindo. “Tahun depan dengan tambahan bisnis penjaminan UMKM diperkirakan akan meningkat menjadi 21,9 kali (Askrindo) dan 22,7 kali (Jamkrindo),” ujar Isa.
Penjaminan untuk UMKM ini sendiri berlangsung selama tiga tahun yaitu hingga tahun 2024. Maka, menurut Isa potensi kenaikan gearing ratio kedua perushaaan tersebut pada tahun 2022 adalah sebesar 23 kali untuk Askrindo dan 22,4 kali untuk Jamkrindo.
Kemudian pada tahun 2023, gearing ratio Askrindo berpotensi menajdi 23,9 kali dan tahun 2024 menjadi 25,1 kali. Sedangkan untuk Jamkrindo, pada tahun 2023 menjadi 21,9 kali dan 2024 menjadi 23,2 kali.
“Ini tentunya akan melampaui batas yang diperkenankan oleh OJK. Untuk itu kemarin diusulkan PMN kepada Bahana, karena sekarang Askrindo dan Jamkrindo adalah anak dari Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Maka kami menyalurkan PMN kepada Bahana yang kemudian diteruskan langsung ke Jamkrindo dan Askrindo,” jelas Isa.
Bahana sendiri pada tahun 2021 ini mendapatkan PMN sebesar Rp24 triliun. PMN Rp20 triliun ini juga digunakan untuk modal pembentukan IFG Life, rebranding dari PT Asuransi Jiwasraya yang terlilit masalah.
Dengan adanya PMN untuk Bahana diharpakan gearing ratio Askrindo dan Jamkrindo dapat dikendalikan di bawah level 20 kali.
Menurut POJK No.2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjamin pada waktu tertentu.
Saat ini Askrindo memiliki nilai ekuitas sebesar Rp8,2 triliun dan nilai outsading penjaminan sebesar Rp156,4 triliun. Dengan demikian gearing ratio Askrindo adalah 19,1 kali.
Sedangkan jumlah ekuitas Jamkrindo adalah Rp8,9 triliun dan outsading penjaminan sebesar Rp159,8 triliun. Dengan demikian, gearing ratio Jamkrindo adalah 18 kali.
Leave a reply
