Berantas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, AFTECH Luncurkan Website Cekfintech.id

0
255

Pada hari fintech nasional yang jatuh pada tanggal 11 November serta pembukaan bulan fintech nasional, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan website cekfintech.id untuk mendukung upaya regulagor dan industri memberantas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kedua Umum AFTECH, Pandu Patria Sjahrir mengatakan salah satu prioritas bersama regulator dan pelaku industri fintech saat ini adalah pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal. Kedua isu ini telah menjadi perhatian nasional karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarkat dan juga menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal.

Karena itu dalam rangka mendukung upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, AFTECH menghadirkan website www.cekfintech.id.

“Produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech serta memperoleh informasi edukasi, literasi keuangan digital,” ujar Pandu saat peluncuran secara resmi cekfintech.id, disela-sela pembukaan bulan fintech nasional, Kamis (11/11).

Webisite cekfintech.id ini juga terkoneksi dengan website cekrekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Interkoneksi kedua situs ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait tindak kejahatan termasuk penipuan.

Baca Juga :   Bikin Kapok Pinjol Ilegal, SWI Dukung Penegakan Hukum oleh Polri

Pandu mengatakan cekfintech.id merupakan salah satu dari berbagai program kerja nyata AFTECH untuk mewujudkan ekosistem inovasi keuangan digital dan fintech yang bertanggung jawab. Peluncuran cekfintech.di ini akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi kode etik penyelenggara fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang industri seperti fraud database dan mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen. Kemudian, yang tak kalah penting lagi adalah peningkatan edukasi dan literasi.

“Kami berharap website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya eksositem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam sambutannya pada pembukaan bulan fintech nasional kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran pinjaman dari fintech ilegal.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat hati-hati dengan pinjol ilegal. Kami bersama-sama pemangku kepentingan lainnya telah bersepakat untuk memberantas pinjol ilegal ini dan memproses secara hukum apabila melanggar perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Wimboh.

Leave a reply

Iconomics