Bencana dan Banjir Datang, Cek Polis Asuransinya

0
142

Kabar bencana banjir semakin massif terdengar. Di awal tahun 2021, sejumlah daerah di Indonesia seperti Aceh hingga Maluku diterjang banjir bandang. Di Provinsi Kalimantan Selatan, Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 7 kabupaten/kota yang terdampak banjir.

Biasanya pada masa seperti ini, masyarakat baru melihat pentingnya proteksi dari asuransi. Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk (Adira Insurance) Hassan Karim mengatakan tidak banyak yang mengetahui bahwa biaya pemulihan dapat mencapai hampir 9 kali lebih tinggi daripada biaya yang dikeluarkan untuk pencegahan.

“Sebagai perusahaan asuransi yang memberikan jaminan terhadap risiko banjir melalui beberapa produknya, Zurich memahami tingginya kerugian yang dapat dirasakan masyarakat dari risiko banjir. Pada tahun 2020, Adira Insurance, yang merupakan bagian dari Zurich, membayar lebih dari Rp126 miliar klaim terkait banjir,” kata Hassan dalam siaran pers tertulis.

Salah satu bentuk manajemen risiko yang dapat dilakukan masyarakat antara lain dengan melengkapi diri perlindungan mendasar seperti proteksi jiwa maupun aset. Perlindungan terhadap properti, kendaraan bermotor, bahkan bisnis, dapat membantu masyarakat untuk mengantisipasi kerugian akibat bencana alam. Ini merupakan tujuan utama dari asuransi, yaitu untuk membantu masyarakat pulih kembali setelah terjadi bencana.

Baca Juga :   Tugu Insurance Sabet Best Social Contribution di Indonesia Financial Brand Awards 2022

“Ini merupakan salah satu peran penting perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan yang holistik kepada pelanggan. Pelanggan tidak perlu merasa khawatir apabila hujan deras melanda wilayahnya. Perlindungan asuransi dapat membantu pelanggan dalam menghadapi situasi saat bencana melanda maupun untuk bangkit kembali setelahnya,” kata Hassan.

Adapun masyarakat yang sudah memiliki asuransi pun harus memastikan asuransi yang dimilikinya memberikan proteksi kerugian akibat bencana alam. SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengingatkan para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam.

“Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana,” kata Iwan yang dikutip dari laman Asuransi Astra pada Sabtu (20/02/2021).

Ia menegaskan perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusuhan, huru hara, banjir, angina topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus dan tanah longsor.

Apabila hanya polis standar tanpa perluasan jaminan maka sudah dapat dipastikan tidak bisa memperoleh ganti rugi di saat bencana yang belakangan ini banyak terjadi. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 menyatakan kalau asuransi tidak dapat mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya kendaraan bermotor yang disebabkan gempa bumi. Letusan gunung berapi, angina topan, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi.

Leave a reply

Iconomics