BEI Cabut Keanggotaan Kresna Sekuritas

2
532

Bursa Efek Indonesia (BEI) mejatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan kepada PT Kresna Sekuritas, per 28 Juli 2021. Keputusan pencabutan keanggotaan itu tertuang dalam pengumuman No. Peng-00032/BELANG/08-2021.

“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas,” tulis Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo, Direktur BEI dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/7).

Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2020, BEI mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Marjin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan sanksi pelarangan kegiatan usaha kepada PT Kresna Sekuritas terhitung mulai Jumat, 23 Oktober 2020 lalu. Kegiatan usaha yang dilarang adalah sebagai Penjamin Emisi Efek dan atau perantara perdagangan efek (brokerage).

Baca Juga :   OJK Beri Izin BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics