Basmi Pinjol Ilegal, Kementerian Kominfo Moratorium Pendaftaran PSE Pinjaman Online

0
355

Disebutkan bahwa dalam prosesnya, pemutusan akses konten pinjaman online ilegal ini bersumber dari tiga jalur yakni aduan masyarakat, patroli siber oleh Kominfo, dan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Hasil penemuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” ujar Johnny.

Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten pinjaman ilegal, Johnny mengungkapkan, sampai Oktober 2021 Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id.

Database tersebut kemudian dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga serta aparat hukum terkait dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening. Ada pun tindak lanjut pemutusna rekening menjadi kewenangan OJK dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” ujar Johnny.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics