Basmi Pinjol Ilegal, Kementerian Kominfo Moratorium Pendaftaran PSE Pinjaman Online

0
355

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) layanan jasa keuangan pinjaman online. Kebijakan tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pada 15 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait salah satunya Kementerian Kominfo, mendapat arahan tegas untuk segera menyelesaikan dampak negatif pinjaman online yang berada di masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut Kominfo melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elekotronik layanan jasa keuangan pinjaman online. Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK terhadap permohonan pendaftaran penyelenggaraan jasa pinjaman online baru sejak 2020,” ujar Johnny dalam webinar tentang pinjaman online yang digelar Beritasatu, Jumat (29/10).

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics