
Bappebti Bersama Kominfo Blokir 1.327 Situs Entitas Ilegal Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi

Ilustrasi Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 1.327 domain situs entitas ilegal di sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) periode Januari-Agustus 2023. Pemblokiran tersebut dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai upaya strategis Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal di bidang PBK dapat merusak citra industri dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Untuk itu, dibutuhkan langkah meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK.
“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin dan berkelanjutan
terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal,” kata Didid dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Walau sudah memblokir sejumlah situs ilegal, kata Didid, pihaknya masih menemukan promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal di tengah masyarakat. Karena itu, entitas-entitas ilegal yang terblokir diminta mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti. Juga tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aldison karena itu mendorong masyarakat untuk memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming ketentuan di luar batas kewajaran. “Sebelum memutuskan berinvestasi, periksa terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Caranya, mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/,” kata Aldison.
Leave a reply
