
Bank Indonesia: Uang Dikarantina 14 Hari

Bank Indonesia/Antara
“BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat, ” katanya.
Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/pihak yang berinteraksi dengan BI serta menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).
Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid 19, BI, kata Onny, menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai BI.
Sementara itu, layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR.
Sementara itu layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020. Layanan itu seperti sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia. Serta layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum Bank Indonesia, dan Perpustakaan Bank Indonesia.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
