
Bank Indonesia: Uang Dikarantina 14 Hari

Bank Indonesia/Antara
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah karantina selama 14 hari untuk uang yang diterima dari setoran. Kemudian, langkah selanjutnya dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
“BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisasi penyebaran Covid 19,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/03/2020).
Selain itu, BI memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah. Selain itu, BI juga melakukan koordinasi dengan perbankan/penyelenggara jasa pengolahan uang tupiah (PJPUR) untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.
Ke depan, kata Onny, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran Covid 19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.
Onny menjelaskan mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid 19 di Indonesia, BI telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid 19.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
