
Bank Indonesia Perpanjang Kebijakan Uang Muka 0% untuk Kredit Kendaraan Bermotor dan Properti

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo/Theiconomics
Selain tetap mempertahankan suku bunga acuan pada level 3,5% sejak Februari 2021 lalu, Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut.
Untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan kendaraan bermotor dan sektor properti, bank sentral melanjutkan kebijakannya terkait dengan ketentuan soal uang muka dan rasio Loan to Valaue/Financing to Value.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (19/10) menyampaikan Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.
Perpanjangan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor sejak 1 Maret hingga Desember 2021.
“Perpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Perry.
Sedangkan untuk sektor properti, Bank Indonesia juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Dengan rasio LTV/FTV 100%, uang muka yang dibayarkan pembeli properti pun bisa mencapai 0%.
Kebijakan ini LTV/FTV 100% ini, jelas Perry, berlaku untuk semua jenis properti yaitu rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan untuk bank/perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
Sama seperti ketentuan soal DP 0% untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor, kebijakan LTV/FTV 100% ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga Desember 2022. Sebelumnya, kebijakan ini juga sudah berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Dengan pelonggaran rasio LTV/FTV ini, Bank Indonesia berharap bisa mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Leave a reply
