
Baleg DPR Nilai Pembentukan Badan Pangan Sesuai Amanat UU

Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam/Iconomics
Badan Legislatif (Baleg) DPR menilai perlunya segera membentuk badan pangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang (UU) tentang Pangan tahun 2012. Karena itu, badan pangan ini akan berada di bawah presiden sehingga bisa mengkoordinasikan kebijakan pangan dengan beberapa kementerian/lembaga.
Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam mengatakan, dari pemantauan dan peninjauan UU tersebut dengan beberapa daerah, maka ada respons yang beragam terutama mengenai badan pangan. beberapa provinsi menilai badan pangan tersebut telah terbentuk dan dinilai sama dengan yang ada di kementerian.
“Padahal badan pangan yang dimaksud dalam UU tentang Pangan itu sebagai regulator yang diharapkan punya neraca pangan dan tidak hanya soal beras,” kata Ibnu dalam rapat membahas dan merumuskan tentang UU Pangan, Selasa (30/3).
Dengan adanya neraca pangan, kata Ibnu, maka badan pangan bisa mengantisipasi kebutuhan akan pangan termasuk apakah perlu mengimpor atau tidak. Bahkan dalam suatu masa apabila ada kelebihan produksi pangan, maka badan pangan juga bisa merekomendasikan untuk mengekspornya.
Karena kewenangannya itu, kata Ibnu, maka badan pangan hanya akan ada di pusat. Pasalnya, provinsi, kabupaten/kotamadya tidak memiliki kewenangan untuk mengimpor atau mengekspor kebutuhan pangan.
“Karena langsung di bawah presiden, maka badan pangan ini bisa merekomendasikan kebijakan kepada pemerintah semisal mengimpor perlu mengimpor pangan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan neraca pangan,” kata Ibnu.
Leave a reply
