Bagaimana Upaya Emiten Batubara Menghadapi Larangan Ekspor dari Pemerintah?

0
333

Ilustrasi pertambangan batubara/ABM

Pelaku industri batubara di Indonesia merespons dengan cepat kebijakan pelarangan ekspor batubara selama Januari 2022. Kebijakan ini memang jelas akan merugikan mereka, sebab sebagian besar batubara Indonesia selama ini diekspor.

PT Bukit Asam Tbk, perusahaan tambang batubara plat merah, menyampaikan Perseroan saat ini sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batubara tersebut. Disebutkan bahwa melalui entitas anak yaitu PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batubara kepda PLTU milik PLN grup dan beberapa pengembang listrik swasta (IPP).

“Pada tanggal 3 Januari 2021, Perseroan bersama-sama dengan APBI telah berkoordinasi kepada Kementerian Perdagangan dimana Kementerian Perdagangan telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM daftar perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dimana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diusulkan untuk dicabut larangan pelaksanaan ekspornya,” ungkap Apollonius Andwie C, Sekretaris Perusahaan BukitAsam dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/1).

Terkait pontensi terjadinya wanprestasi dengan pembeli atas kebijakan ini, Apollonius mengatakan perjanjian jual beli batubara antara Perseroan dengan pembeli telah mengatur terkait klausul keadaan kahar. Perubahan kebijakan dari pemerintah seperti sekarang dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar.

Baca Juga :   Indonesia Punya Potensi EBT tapi Lambat Dalam Pengembangannya, Apa Kendalanya?

“Dalam hal keadaan kahar timbul kepada Perseroan sebgaia penjual maka Perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berlangsung dan hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi),” ujar Apollonius.

PT Adaro Energy Tbk, emiten batubara lainnya menyampaikan pada 31 Desember lalu, melalui anak-anak perusahaanya, telah menerima surat dari Kementerian ESDM dan juga dari Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pelarangan sementara ekspor batubara ini.

Mahardika Putranto,Sekretaris Perusahaan Adaro mengatakan saat ini, anak-anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT
Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta
PT Maruwai Coal sebagai pemegang izin yang terdampak atas atas kebiajakan pelarangan ekspor ini, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini baik terhadap kebijakan pelarangan ekspornya, maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Mahardika menyatakan anak-anak perusahaan Adaro telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundangperundangan yang berlaku.

Baca Juga :   Tantangan Indonesia Bebas PLTU Batubara Tahun 2040, IESR Sebut Langkah-langkah yang Mesti Dilakukan

“Perseroan dan Anak-anak Perusahaan sampai dengan saat ini masih terus memonitor
dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari suratsurat tersebut di atas,” ujar Mahardika.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics