Babak Baru, Kementerian ESDM Luncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

0
314
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik sebagai salah satu upaya mendukung pencapaian net zero emission. Langkah ini sebagai implementasi penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

“Jadi tahun 2023 ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory perdagangan karbon ini merupakan pertama kali dilaksanakan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutapulu dalam Peluncuran Perdagangan Karbon pada Rabu (22/02/2023).

Jisman menjelaskan bahwa tahun 2023, Kementerian ESDM telah menetapkan nilai persetujan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha kepada 99 unit PLTU Batubara yang didalamnya terdapat 42 perusahaan.

“99 unit PLTU batu bara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagaangan dengan total kapasitas terpasang 33.569 mega watt, ini cukup besar,” lanjutnya.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa pendapatan global dari carbon pricing meningkat hampir 60% dibandingkan dengan tahun 2021 menjadi sekitar US$84 miliar. Menurutnya, dengan mengadopsi carbon pricing memiliki tantangannya sendiri.

Baca Juga :   Jubir Kementerian ESDM: Pak Menteri Sehat, Minggu Depan Aktif Lagi

“Khususnya di tengah meningkatnya inflasi dan harga energi, kebijakan tersebut perlu dipastikan dapat dilaksanakan secara adil, efektif dan terintegrasi antara kebijakan iklim dan kebijakan sosial,” kata Arifin.

Ia menyebut berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca lebih dari 36 juta ton CO2 ekuivalen di tahun 2030.

Peluncuran ini juga sejalan dengan dokumen enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) yang memerlukan dukungan dan partisipasi dari pembangkit yang memanfaatkan energi baru terbarukan dan pelaku usaha lainnya guna melakukan aksi mitigasi di lingkup sektor energi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics