
Aspakrindo Tak Keberatan Transaksi Aset Kripto Dipajaki, Asalkan Jangan Menyulitkan

Ilustrasi aset kripto
Pelaku industri aset kripto di Indonesia tak keberatan pemerintah menetapkan aset ktipto sebagai objek pajak baru. Langkah tersebut justru baik untuk memajukan industri yang terbilang masih baru ini.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO
Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT, disatu sisi tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang. Ini juga melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.
“Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda dalam keterangan pers, Jumat (7/1).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
Manda mengatakan pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05% yaitu setengah dari tarif PPh final untuk saham yang sebesar 0,1%.
Leave a reply
