
Asosiasi Emiten Harapkan Regulator Berhati-hati Tangani Jiwasraya

Rapat Dengar Pendapat Umum di Asosiasi Emiten Indonesia saat RDPU Jiwasraya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (14/01/2020)/The Iconomics
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta kepada pemerintah dan regulator agar berhati-hati dalam menangani kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga tidak terjadi over regulasi yang bisa mempersulit emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya asosiasi melihat permasalahan soal Jiwasraya berpusat pada pelaksanaan mekanisme good corporate governance atau tata kelola perusahaan pada tingkat direksi dan komisaris dalam penempatan dana investasi yang dihimpun dari nasabahnya. Demikian ungkap Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bobby Gafur saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (14/01/2020).
Menurut Bobby, saat ini peraturan yang sudah ada sebenarnya sudah mencukupi, namun diperlukan adanya pengawasan dan penindakan dari regulator terhadap perusahaan atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang sudah berada.
Bobby menambahkan saat ini sudah ada peraturan yang mengatur perusahaan asuransi dalam penempatan dana investasi mereka pada instrumen-instrumen keuangan. Hanya 20% dari portofolio investasi diperbolehkan ditempatkan pada instrumen saham dan reksadana saham bagi perusahaan asuransi.
“Kan ini ada peraturannya pasti. Investasi berapa persen harus di surat berharga, berapa persen boleh di deposito, berapa persen boleh di bursa saham,” kata Bobby. Ia menegaskan sudah benar tidak boleh lebih dari 20%. Menurutnya, permasalahan soal Jiwasraya berpusat pada pelaksanaan mekanisme good corporate governance atau tata kelola perusahaan pada tingkat direksi dan komisaris dalam penempatan dana investasi yang dihimpun dari nasabahnya.
Ketika ditanyakan soal potensi pelanggaran dari sisi emiten yang menerima investasi oleh Jiwasraya, Bobby enggan berkomentar terhadap emiten tersebut sebelum melihat hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun ia mengatakan di luar terjadinya tindakan konspirasi (insider trading) antara emiten dengan manajer investasi atau dalam kasus ini Jiwasraya, emiten yang sahamnya telah dibeli oleh Jiwasraya dan kemudian mengalami penurunan nilai sebenarnya tidak bersalah.
“Emiten tidak nakal. Cuma pertanyaannya kenapa dia (Jiwasraya) beli disitu, terus rugi, kemudian dia kan tidak bisa keluar, gak likuid,” kata Bobby.
Leave a reply
