
APPI: Banyak yang Salah Paham Soal Penundaan Pembayaran Cicilan ke Leasing

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno/Media Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menegaskan penundaan pembayaran cicilan ke perusahaan pembiayaan (leasing) tidak ditujukan kepada semua debitur. Penundaan pembayaran juga tidak berarti debitur tak membayar sama sekali selama setahun.
“Penundaan (pembayaran cicilan) yang diumumkan Pak Presiden dengan ketua OJK, itu banyak yang salah paham. Bukan artinya semuanya itu mendapatkan fasilitas untuk ditunda. Ditundanya juga bukan berarti tidak bayar cicilan [sama sekali],” ujar Suwandi kepada Iconomics, Sabtu malam (28/3).
Ia mengatakan bila debutur sama sekali tidak melakukan pembayaran cicilan, efeknya juga akan merembet kemana-mana. Perusahaan leasing sebagai kreditur tidak bisa membayar gaji kepada karyawan. Selanjutya, leasing yang juga menjadi debitur bank tidak bisa membayar utang ke bank. Akibatnya, akan terjadi kredit macet. Bank pun tidak bisa membayar kewajiban kepada deposan.
“Apa yang disampaikan pak Jokowi dan yang disampaikan ketua OJK itu adalah hanya untuk orang-orang yang pendapatannya marginal, yang tidak tetap, yang kebetulan mereka punya kredit dengan perbankan atau dengan leasing,“ujarnya.
Jangka waktu satu tahun, jelasnya, merupakan jangka waktu maksimal yang diberikan. Tetapi, dalam pelaksanaanya perusahaan leasing akan menilai kondisi pendapatan setiap debitur.
“Setiap orang kan pendapatannya bisa berbeda-beda. Artinya walapun sama-sama tukang ojek, yang satu tukang ojek rajin mungkin pendapatannya turunnya hanya sedikit. Tetapi kalau tukang ojek yang tidak rajin, mungkin dia turunnya lebih banyak,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, skema relaksasi atau pelonggaran pembayaran cicilan ini nanti akan berbeda-beda setiap debitur.
“Misalnya ada yang suruh banyar bunganya dulu, atau hanya bayar 10% dari cicilan. Itu pola-pola pembayarannya pasti berbeda-beda. Jadi jangan dipatok apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Pak ketua OJK itu semuanya sama. Namanya pimpinan kan enggak akan bicara yang detil,” jelasnya.
Ia menambahkan pengaturan skema ke setiap debitur diserahkan ke masing-masing perusahaan leasing. Karena perusahaan yang lebih tahu profil debiturnya.
“Jadi nasabahnya harus jujur datang. Dan saya juga mengimbau jangan ini dipakai oleh orang yang punya duit enggak mau bayar. [Artinya kebijakan ini hanya untuk nasabah yang] mengalami kesulitan, penurunan pendapatan, dan segalanya,” ujarnya.
Suwandi mengatakan Asoasi akan segera menyampaikan arahan kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan terkait kebijakan relaksasi ini.
“Arahan dari Asosiasi akan mengikuti OJK, nanti akan ada pengumuman yang seragam. Lagi disiapakan. Poin pentingnya adalah setiap orang akan berbeda cara penanganannya, masing-masing orang pendapatan berbeda, tentu akan berbeda-beda juga cara penanganannya,” ujarnya.
1 comment
Leave a reply

semoga kita selamat dari resesi