
Apindo Sambut Positif 4 Poin RUU Omnibus Law Perpajakan

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani/ Kompas
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif poin-poin kebijakan perpajakan yang akan dimuat dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Setidaknya ada 4 poin utama yang menjadi perhatian Apindo terkait dengan penyusunan Omnibus Law Perpajakan.
Dikatakan Ketua Apindo Haryadi Sukamdani, sejumlah rekomendasi utama dalam kebijakan perpajakan meliputi konsistensi regulasi perpajakan, peningkatan rasio perpajakan, penerapan online tax system secara penuh, serta peningkatan kapasitas aparatur perpajakan
“Kami menyambut baik, substansi Omnibus Law Perpajakan kami anggap telah merespons dunia
Usaha,” kata Haryadi ketika rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Haryadi menuturkan, keempat poin yang menjadi perhatian utama dunia usaha itu antara lain penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan secara bertahap. Selanjutnya, Apindo berharap agar pemerintah juga memperhatikan faktor-faktor non-perpajakan yang juga menjadi perhatian utama investor seperti ketenagakerjaan, perizinan dan kepastian usaha.
Poin ketiga, lanjut Haryadi, pihaknya berharap adanya keseimbangan kebijakan perpajakan yang responsif dengan kebijakan non-perpajakan yang tepat sasaran sehingga dampak yang dihasilkan terasa signifikan. Poin terakhir, kata Haryadi, Apindo memandang perlu adanya rasionalisasi tarif pajak daerah yang diatur pemerintah pusat.
“Agar kebijakan pemerintah daerah dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kepastian hokum,” kata Haryadi.
Seperti diketahui, Badan Anggaran DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Apindo dan Kadin tentang rencana pemerintah menggulirkan Omnibus Lawa Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Draf Omnibus Law Perpajakan ini juga sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tetapi, belum diputuskan apakah draf RUU itu akan dibahas di Baleg atau diserahkan ke Komisi XI.
Leave a reply
