
Apakah Perusahaan Asuransi Memproteksi Pasien Corona?

Ilustrasi
Virus Corona (Covid-19) sudah masuk ke Indonesia. Pemerintah pada Senin (2/3) kemarin mengungkapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif terinfeksi.
Hingga hari ini, di seluruh dunia sudah 91.307 orang yang terinfeksi. Mayoritas berada di China, negara yang menjadi sumber virus ini. Dari jumlah tersebut, 3.120 pasien positif meninggal dunia. Kabar baiknya, meski banyak yang terinfeksi, tetapi sebanyak 48.238 orang yang berhasil disembuhkan.
Sebagai sebuah penyakit baru, muncul pertanyaan apakah perusahaan asuransi menanggung biaya perawatan dan pengobatan bila pemegang polis terinfeksi?
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/104/2020 menetapkan infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Untuk itu terkait biaya, segala bentuk pembiayaan dalam upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan sepanjang tidak dikategorikan kedalam kondisi pandemik oleh Pemerintah, secara umum polis asuransi sebenarnya tidak mengecualikan virus Corona
Karena itu, “Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).
Sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian kepada nasabahnya, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) menghadirkan program khusus berupa pemberian perlindungan tambahan bagi pasien yang positif terinfeksi Virus Corona. Perlindungan tambahan yang diberikan oleh perusahaan di antaranya, Manfaat Tunai sebesar maksimum Rp 10 juta yang akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosa positif COVID-19.
“Periode perlindungan tambahan ini berlaku sejak 1 Februari 2020 – 30 April 2020,” ujar Shierly Ge, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Perlindungan tambahan ini berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional.
Leave a reply
