
Apabila Pemerintah AS Gagal Bayar Utang, Dampaknya ke RI ‘Sangat Minimal’, Menurut Ketua OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pidato dalam acara 'Memperkuat Ketahanan Nasional di Industri Jasa Keuangan', Senin (22/5).
Pemerintah Amerika Serikat di ambang gagal bayar utang apabila Kongres negara adikuasa itu tak menyetujui batasan utang atau debt ceiling. Saat ini utang Amerika Serikat telah mencapai US$31,4 triliun. Pemerintah sedang meminta persetujaun Kongres agar pagu utangnya dinaikkan sehingga tidak terjadi risiko gagal bayar pada Juni 2023 nanti.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK baik secara internal maupun bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang lainnya yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), secara reguler melakukan koordinasi, analisis dan bersinergi memitigasi berbagai risiko yang menganggu stabilitas sistem keuangan, termasuk masalah pagu utang di Amerika Serikat.
Menurut Mahendra, potensi risko dan dampak dari masalah pagu utang di Amerika Serikat ini tidak sampai menganggu stabilitas dan ketahanan industri jasa keuagan termasuk apabila kondisi terburuk terjadi. Kondisi terburuk yang dimaksud adalah apabila sebelum 1 Juni 2023, Kongres Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik tak menyetujui kenaikan pagu utang atau debt ceiling.
“Analisis awal yang kami lakukan adalah dampak dari kemungkinan tidak tercapainya kesepakatan berkaitan dengan batasan utang Amerika Serikat atau debt ceiling kepada sektor jasa keuangan maupun indusri dan perusahaan-perusahaan jasa keuangan di Indonesia sangat minimal,” ujar Mahendara dalam acara ‘Memperkuat Ketahanan Nasional di Industri Jasa Keuangan’, Senin (22/5).
Mehendra menyebut apabila tidak ada kesepakatan antara Pemerintah dan Kongres Amerika Serikat, maka dapat terjadi kemungkinan pemerintah Amerika Serikat tidak dapat membayar kewajiban dalam obligasinya alias gagal bayar (default).
Bila gagal bayar kewajiban itu terjadi, tambah Mahendra, berdasarkan kalkulasi OJK, dampaknya ke sektor jasa keuangan di Indonesia ‘relatif sangat minimal’. “Karena kepemilikan dari obligasi pemerintah Amerika Serikat oleh seluruh institusi keuangan di Indonesia dapat dikatakan sangat kecil. Dan itu pun sebagian besarnya dimiliki oleh perwakilan ataupun cabang dan anak perusahaan dari perusahaan-perusahaan multinasional sehingga dampaknya lebih bisa dikatakan terbatas apabila worst scenario terjadi pada perkembangan satu dua minggu ke depan yang sedang terjadi di Amerika Serikat,” ujarnya.
Leave a reply
