
Anggota Komisi XI: Dibanding Kejagung, Penyidikan OJK soal Jiwasraya Lambat

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang punya kewenangan menyidik kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendapat sorotan. Lembaga ini dinilai kalah cepat dibanding Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, merujuk kepada undang undang,OJK dibekali kewenangan khusus sebagai penyidik. Akan tetapi, Misbakhun menyayangkan OJK lambat dalam melaksanakan proses penyidikan kasus Jiwasraya.
Di Pasal 9 dalam UU tentang OJK, kata Misbakhun, lembaga tersebut bisa memeriksa dan menyidik. Bahkan dalam hal penyidikan, OJK punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang disetarakan. UU telah memberi kewenangn itu kepada OJK.
“Tapi kenapa langkah penyidikan itu justru Kejagung dulu, bukan OJK. Bunyi penyidikan itu pertama kali dari penegak hukum yaitu Kejaksaan,” kata Misbakhun seperti dikutip dari situs resmi DPR.
Misbakhun menuturkan, dalam kasus Jiwasraya ini, fungsi pengawasan OJK sangat lemah. Padahal lembaga ini sama sekali tak punya kendala dan hambatan, bahkan tak mungkin diintervensi ketika mereka melaksanakan kewenangannya.
“Artinya kalau sudah dalam kondisi seperti ini tinggal seberapa kuat, seberapa detail. Apakah ini ada kaitannya dengan OJK yang pembiayaannya dibiayai oleh industri? Kalau dibiayai oleh industri, apa berani mereka melawan industrinya,” kata Misbakhun lagi.
Dari berbagai sumber disebutkan penerimaan OJK dari pungutan industri jasa keuangan sepanjang 2019 mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83% dari target Rp 6,06 triliun. Sumbangan terbesar berasal dari sektor perbankan Rp 4,02 triliun, diikuti pasar modal Rp 894,38 miliar. Lalu, dari IKNB Rp 775,46 miliar dan manajemen strategi Rp 299,5 miliar.
Soal kritik Misbakhun itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, tim penyidik lembaganya sudah lama mencium gelagat tak baik di Jiwasraya dan sedang dalam proses. Karena sudah dalam proses penyidikan, maka OJK akan berdiskusi dengan Kejaksaan Agung soal Jiwasraya ini.
“(Kita) punya penyidik. Dalam hal penyidikan ada yang sudah kami masukkan dalam proses, bukan berarti enggak ada sama sekali. Bagi kami, apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah, kami ikuti saja. Kami juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap Jiwasraya sehingga nanti bisa berbagi informasi untuk proses,” kata Wimboh.
Leave a reply
