Anak Usahanya dalam Status PKPU, Seberapa Besar Dampaknya ke Wijaya Karya?

0
60

Manjelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU PT Slava Indonesia terhadap PT Wijaya Karya Bitumen.

Majelis hakim pun menetapkan anak usaha BUMN Karya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk itu “dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45.”

Selanjutnya, Majelis Hakim juga suda menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator dan Pengurus PKPU.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Slava Indonesia pada 31 Mei 2024 dan ditetapkan dalam PKPU Sementara pada 11 Juli 2024.

Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan WIKA, dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyanpaikan “sejak awal proses persidangan, WIKA Bitumen beritikad baik dengan telah melakukan pelunasan kewajiban terhadap pemohon namun sebagian atas pelunasan tersebut dikembalikan oleh pemohon.”

WIKA Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya oleh pemohon.

Namun, jelas dia,  atas pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta yang dilakukan pada 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. 

Baca Juga :   Tresle Terpanjang Menjadi Nilai Tambah Terminal Kijing

“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (16/7).

Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. 

Namun,  atas pembayaran terakhir sebesar Rp97 juta yang dilakukan pada 5 Juli 2024, kreditur mengembalikan pada tanggal 8 Juli 2024. 

WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya.

“WIKA Bitumen menyampaikan akan senantiasa menghormati dan menjalankan proses hukum yang berlaku. Selain itu WIKA Bitumen juga akan terus melakukan upaya penyelesaian kewajiban serta membuka jalur komunikasi kepada Pemohon untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah Pihak,” ujarnya.

Status PKPU terhadap anak usaha ini, jelas dia, tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA.

Nilai gugatan dari PT Slava Indonesia sebesar Rp650.979.258 dan PT Lintas Bangun Persadaya sebesar Rp2.441.857.650,-.

Baca Juga :   Tahun 2020, WIKA Bidik 3 Negara di Afrika Barat dan Timur

Kedua nilai gugatan tersebut tidak bersifat material, yaitu sebesar 0,01% dan 0,03% dari nilai ekuitas Perseroan.

Kontribusi pendapatan, aset, dan ekuitas WIKA Bitumen per 31 Desember 2023 terhadap PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Perseroan) adalah sebesar 0,48%, 0,57% dan 0,24%. Sedangkan per 31 Maret 2024 adalah sebesar 0,51%, 0,61% dan 0,17%.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics