Amankan Pasar, Kemenperin Bakal Perluas SNI untuk Produk Logam

1
1039

Agus Gumiwang Kartasasmita/Ekon

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib terhadap sejumlah produk logam. Langkah tersebut untuk mengamankan pasar dalam negeri.

“Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk kita wajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam siaran pers.

Menurut Kepala BPPI, penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian pihaknya dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja.

Doddy menyebutkan terdapat 147 kode HS saat ini yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. Ia melihat hal tersebut menjadi celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri. Baja merupakan salah satu komoditas vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Menurut Doddy, baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang bagi kegiatan di sektor lain seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik.

Baca Juga :   Gunung Raja Paksi Pede Raup Pasar Baja

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Oleh karena itu diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan.

Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan SNI secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

Langkah-langkah yang akan dilakukan Kemenperin dalam upaya penguatan industri dalam negeri, antara lain memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengontrol impor produk, simplifikasi prosedur SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak laboratorium uji, merampingkan LSPro, serta memperketat SPPT SNI.

Ia mengharapkan dengan langkah-langkah tersebut diharapkan pembatasan impor baja dapat dilakukan serta industri baja nasional mampu memenuhi kebutuhan baja dalam negeri sehingga target substitusi impor 35% pada tahun 2022 dapat tercapai.

1 comment

Leave a reply

Iconomics