
Alasan Presiden Jokowi Cabut Keputusan Penanaman Modal Baru Usaha Minuman Beralkohol

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo
Penanaman modal baru untuk sejumlah bidang usaha yang mengandung alkohol dari lampiran ketiga pada Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Selasa (02/03/2021).
Sebelumnya, polemik berkembang pesat. Banyak pihak yang menolak keputusan presiden tersebut, yang memperbolehkan investasi baru untuk usaha minuman yang mengandung alkohol. Perpres yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari tersebut mendapat sorotan publik seketika.
Dalam lampiran ketiga pada peraturan presiden (Perpres) tersebut mengatur mengenai “Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu”. Dalam lampiran perpres tersebut nomor 31 menyebutkan bidang usaha Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan persyaratan poin a menyebut “Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat”.
Pada nomor 32 mengenai bidang usaha Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur dengan persyaratan sama seperti bidang usaha nomor 31. Adapun pada nomor 32 mengenai bidang usaha Industri Minuman Mengandung Malt dengan persyaratan yang sama seperti bidang usaha nomor 31.
Leave a reply
