
Akhirnya, Presiden Jokowi Umumkan Mulainya PPKM Darurat

Tangkapan layar Youtube, Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam pidatonya, Presiden menyebut PPKM Darurat tersebut akan diberlakukan khusus di Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden di Istana Merdeka yang disiarkan lewat Youtube pada 1 Juli 2021.
Ia mengatakan pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 ini. Itulah latar belakang pengambilan kebijakan tersebut.
Dalam PPKM Darurat ini, menurut Presiden, pemerintah akan melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Presiden.
Presiden memerintahkan masyarakat untuk berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan bersama. Ia juga meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
1 comment
Leave a reply

[…] menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021, seiring dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu […]