
AJ Syariah Bumiputera Dikenai Sanksi

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera telah dikenai sanki karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan ketentuan di bidang perasuransian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera. Sanksi tersebut telah ditetapkan pada 16 November 2021 oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin.
Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan.
Dikutip dari pengumuman Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, perusahaan tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian, antara lain, pertama, ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Kedua, Ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas Dana Perusahaan minimum sebesar 100% (seratus persen). Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan paling rendah 100% (seratus persen) dari Modal Minimum Berbasis Risiko.
Dengan adanya sanksi PKU, maka Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini. Melalui pembatasan tersebut diharapkan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini.
OJK terus memantau upaya yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan.
Leave a reply
