AirAsia dan Batik Dilarang Angkut Penumpang ke Pontianak, Ini Respons INACA

0
164

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) keberatan dengan pelarangan terbang AirAsia dan Batik ke Pontianak. Pelarangan tersebut buntut dari adanya penumpang di kedua maskapai yang positif Covid-19.

Pelarangan sebagai sanksi kepada AirAsia dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sanksi tersebut berupa larangan membawa penumpang selama 10 hari yang berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Melihat sanksi tersebut, INACA memohon pemerintah pusat dapat mengambil sikap. “Kami dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator Penerbangan dan Operator Bandara,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangannya.

“Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat.

Baca Juga :   Ketum INACA: Kargo Udara Tahan Banting dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Nasional

Ia mengatakan maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19, petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut.

Apabila merujuk Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 yang diatur dalam Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020, sanksi yang diatur dalam Pasal 16 ayat 5 berbunyi “Maskapai Penerbangan, Operator Pelayaran dan Operator Bus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8 ayat 5, dikenakan sanksi: (b) denda administratif sebesar Rp5.000.000 bagi Maskapai Penerbangan.”

Adapun Pasal 8 ayat 5 berbunyi “Maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bus dilarang membawa penumpang yang hasil rapid test dan/atau swab PCR-nya positif Covid-19”.

Ada puluhan penerbangan dari Jakarta ke Pontianak yang dilakukan oleh sejumlah maskapai penerbangan. Maskapai yang memiliki rute Jakarta-Pontianak adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Indonesia AirAsia, Batik Air, Sriwijaya Air dan Nam Air.

Leave a reply

Iconomics