
Anggota Ombudsman Ini Minta Pemerintah Bikin Strategi Rencana Jangka Panjang soal Impor Beras

Tangkapan layar, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menilai pemerintah perlu membuat strategi rencana jangka panjang dalam mengambil kebijakan importasi beras. Sebab, pemerintah selama ini dinilai cenderung mengimpor beras tanpa adanya penetapan indikator yang jelas.
Apabila dicermati, kata Yeka, dalam periode 2000 hingga 2023, rata-rata impor beras nasional sebesar 1 juta ton. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil rencana dan strategi untuk memastikan ketersediaan beras di Indonesia.
“Ini kan mau pemilu, maka pemerintah misalnya sudah melakukan komunikasi dengan Thailand, nih saya belanja 5 juta ton beras untuk 5 tahun. Agar cadangan beras pemerintah (CBP) sudah aman. Kalau tidak terpakai, bisa diekspor sebagian,” kata Yeka dalam sebuah diskusi daring beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, kata Yeka, produksi beras dalam negeri perlu ditingkatkan kembali di tengah tren penurunan setiap tahunnya. Ketersediaan stok CBP sangat penting untuk memastikan ketahanan pangan nasional.
Karena itu, kata Yeka, Ombudsman telah memberikan saran melalui 12 indikator mekanisme pengambilan keputusan impor beras. Dengan indikator itu, kebijakan impor beras dinilai akan jauh dari kepentingan politik, sehingga setiap keputusan importasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Oleh karena itu saya berharap setelah ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) memitigasi terhadap hal-hal yang didiskusikan hari ini. Persoalan beras sebenarnya adalah persoalan berulang saja,” kata Yeka.
Mengenai harga beras yang terus meningkat, kata Yeka, pihaknya meminta Bapanas untuk mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras yang dinilai tidak efektif dalam menjaga stabilitas harga beras. Di sisi lain, Ombudsman mendorong pemerintah untuk memberlakukan HET gabah di tingkat penggilingan padi, agar dapat mengendalikan harga gabah.
Selanjutnya, kata Yeka, dilakukan evaluasi dan memantau secara berkala terhadap efektivitas pencabutan kebijakan HET beras. “Peran pemerintah dalam pembinaan penggilingan hanya mengatur izinnya saja. Ombudsman akan mendorong adanya penguatan dari pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap penggilingan padi,” ujar Yeka.
Merespons hal itu, Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Budi Waryanto mengatakan, pihaknya sedang mendalami masukan Ombudsman tersebut. Dan, masukan tersebut sedang dalam tahap diskusi serta pembahasan lebih lanjut di Bapanas termasuk pola waktu tanam yang mengalami kemunduran.
Leave a reply
