
Ada Putusan Pailit, Begini Langkah yang Bakal Ditempuh Pemegang Polis dan Kresna Life

Sejumlah nasabah saat berunjuk rasa di kantor Kresna Life Jumat (7/8/2020)/Iconomics
Para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali dikagetkan dengan amar putusan yang dikabulkan pada Nomor Perkara 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Apabila Kresna Life pailit maka Kresna Life akan diambil alih seluruh aset dan keuangannya oleh kurator.
Kuasa Nasabah Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengatakan pihaknya mau menunggu putusan PK (Peninjauan Kembali) yang akan diajukan pihak termohon (PT Asuransi Jiwa Kresna dan Lukman Wibowo). Ia yakin Kresna Life atau Lukman Wibowo akan mengajukan PK atas putusan pailit tersebut.
Keyakinan Alvin dipertegas dengan pernyataan Direktur Asuransi Jiwa Kresna Gatot Budianto. “Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusannya. Dan seandainya ya, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Kami masih meminta advise dari lawyer kami, kemungkinan PK,” kata Gatot kepada Iconomics.
Alvin kecewa dengan lahirnya putusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa yang dapat mempailitkan perusahaan asuransi hanyalah dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam UU Perasuransian pasal 50 ayat (1) berbunyi “Permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, terhadap perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Adapun pada pasal 51 ayat (1) berbunyi “Kreditor menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga”.
“Dari awal sudah salah. Semestinya PN tidak kabulkan permohonan perorangan,” tegas Alvin.
Alvin juga menyatakan pihaknya sedang meyusun materi gugatan terhadap pihak OJK. Ia menegaskan kelalaian OJK yang menjadi penyebab kerugian dan polemik ini terjadi.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Kresna Life mengalami gagal bayar kepada nasabah KLITE dan PIK. Pada Februari 2021, pihak nasabah dan Kresna Life melakukan perjanjian perdamaian. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kresna Life berakhir damai, berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 yang telah mengesahkan (homologasi) Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Februari 2021. Sebanyak 94,90% Kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Perseroan. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021.
Leave a reply
