
Ada Masukan dari Pelaku Usaha, OJK Bakal Ubah Ketentuan Gearing Ratio Perusahaan Penjamin

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransia, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] akan merevisi ketentuan terkait gearing ratio [GR] lembaga penjamin, mempertimbangkan usulan dari pelaku usaha.
Gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjamin pada waktu tertentu.
Berdasarkan POJK 2/POJK.05/2017, Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan yang diukur dengan gearing ratio. Lembaga Penjamin wajib menjaga total gearing ratio paling tinggi 40 kali. Khusus untuk penjaminan bagi Usaha Produktif, gearing ratio paling tinggi 20 kali.
Pelaku usaha mengusulkan ke OJK agar ketentuan gearing ratio tidak dibedakan antara usaha produktif dan non-produktif.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) mengatakan telah menerima usulan dari pelaku usaha tersebut.
“Saat ini OJK sedang dalam tahapan untuk melakukan revisi terhadap POJK 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin yang salah satu rencana perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan ketentuan GR tersebut. Namun, ketentuan lebih detail mengenai berapa GR yang ideal masih dilakukan pendalaman dan nanti pada waktunya OJK akan meminta pendapat dari Industri atas beberapa rencana perubahan yang dilakukan,” ujar Ogi, Rabu, 3 April.
Ogi menyampaikan, per Januari 2024 secara agregat gearing ratio usaha produktif 22 lembaga penjamin telah mencapai 17,02 kali, usaha non-produktif mencapai 5,86 kali, dan rata-rata gearing ratio total adalah 21,65 kali.
“Terdapat 2 perusahaan penjamin yang mendekati maksimal GR Produktif, saat ini sedang dilakukan upaya pembinaan dalam rangka menjaga GR Produktif agar tidak melampaui batas maksimum dan upaya koordinasi dengan pemegang saham dalam rangka penambahan penyertaan modal disetor,” ujar Ogi.
Ogi juga mengungkapkan terdapat satu perusahaan penjamin dengan tigkat GR produktif melampaui batas yang ditentukan. Terhadap perusahaan tersebut, ia mengatakan, telah dilakukan penegakkan ketentuan. OJK juga sudah meminta perushaan tersebut menyampaikan rencana aksi atau action plan atas pemenuhan rasio tersebut.
“Hingga saat ini terhadap perusahaan penjaminan dimaksud telah dilakukan penambahan penyertaan modal disetor oleh pemegang saham dan saat ini masih dalam tahap pelaporan penambahan penyertaan modal disetor kepada OJK,” ujarnya.
Peta jalan
Tahun ini, OJK menargetkan untuk dapat meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Penjaminan 2024-2028 yang direncanakan akan diluncurkan pada Agustus 2024.
Ogi mengatakan, salah satu isu utama yang dibahas dalam roadmap yang disusun bersama-sama dengan industri ini adalah terkait penguatan permodalan.
“Dengan penguatan permodalan, kita harapkan kapasitas bisnis lembaga penjamin dapat meningkat. Selain perubahan ketentuan mengenai GR, penguatan permodalan tetap harus menjadi perhatian bagi industri penjaminan,” ujarnya.
Leave a reply
