Ada Insentif Fiskal untuk Pembelian Mobil dan Properti, Bagaimana Pengaruhnya ke  Pemulihan Ekonomi?

0
129

Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk pembelian mobil dan properti yang mulai berlaku 1 Maret ini. Dua sektor tersebut dinilai memiliki kontribusi yang besar untuk perekonomian dan memiliki multiplier effect sehingga memiliki daya ungkit untuk mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20/PMK.010/2021, pemerintah memberikan keringanan PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM adalah kendaraan bermotor sedan dengan kapasitas isi silinder di bawah atau sampai dengan 1.500 cc dan atau kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 orang, 4×2 dengan kapasitas isi silindernya kurang atau sampai dengan 1.500 cc.

Dua tipe kendaraan ini diberikan insentif, selain untuk mendorong konsumsi kelas menengah, juga karena dua kelomok kendaraan tersebut memiliki keterkaitan industri yang besar dengan local purchase di atas 70% sehingga bila demand meningkat, maka akan terjadi multiplier effect.

Pada tahap pertama yaitu Maret hingga Mei, 100% PPnBM untuk dua golongan kendaraan tersebut dibayar pemerintah. Atau dengan kata lain, konsumen tidak membayar PPnBM. “Jadi kalau mau membeli mobil, ya sebaiknya sekarang sampai Mei, karena PPnBM-nya 100% ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (1/3).

Kemudian selanjutnya pada tahap kedua, yaitu dari Juni hingga Agustus 2021, insentif pengurangan pajaknya hanya 50%. Dan periode September hingga Desember, insentif pengurangan PPnBM-nya sebesar 25%.

Baca Juga :   Airlangga Hartarto Apresiasi Kemajuan Proyek Smelter Freeport Indonesia di Manyar, Gresik, Jawa Timur

“Kita memang sengaja mendesain agar front loading, memang tujuannya untuk memacu confidence dan ini kemudian simultan bisa meningkatkan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

PMK yang kedua adalah PMK No.21/PMK.010/2021. Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan insenitf PPN untuk sektor perumahan yaitu untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Ada pun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun tetapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

“Jadi, dalam hal ini enggak bisa rumah yang belum jadi atau yang baru jadi tahun depan. Ini adalah betul-betul rumah baru atau rumah susun baru yang sudah selesai dan siap huni dan hanya diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangak waktu satu tahun,” ujarnya Sri Mulyani.

Sri Mulayani mengatakan tujuan isentif untuk sektor perumahan ini adalah untuk mendorong sisi perminataan. Kebiajakan ini berlaku mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021 atau 6 bulan. Besaran isentif pengurangan pajak yang diberikan adalah 100% untuk properti dengan harga jual sampai Rp2 miliar dan 50% untuk properti dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada kesempatan yang sama mengatakan industri manufaktur memberikan kontribusi rata-rata sebesar 19% pada PDB Indonesia. Ia mengatakan industri otomotif saat ini sangat terpuruk dimana produksi pada tahun 2020 turun 46% dan penjualan turun 48%. “Ini kondisi terburuk sejak tahun 2008,” ujarnya.

Baca Juga :   Ramai Permintaan Ruko di Bawah Rp2 M, Sinar Mas Land Luncurkan Virginia Arcade

Kebijakan insentif PPnBM diharapakan akan memulihkan kembali sektor otomotif. Agus mengatakan memang sejak September 2020 hingga Desember 2020 penjualan sudah relatif membaik, meskipun belum normal seperti pada tahun 2019 atau tahun sebelumnya. Kemudian pada Januari 2021 penjualan kembali menurun. “Memang belum stabil rebound dari sektor manufaktur ini,” ujarnya.

Agus mengatakan dari kebijakan PPnBM ini, Kementerian Perindustrian menargetkan penjualan mobil hingga mencapai 81.000 unit.

Menteri Pekerjaan Umum, Basuki Hadimuljono pada kesempatan yang sama mengungkapakan kebijakan insentif PPN untuk sektor properti melengkapi 4 kebijakan yang sudah ada sebelumnya yang saat ini sedang dilaksanakan di sektor perumahan yaitu kebijakan FLPP yang pada tahun 2021 ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Kemudian kebijakan subidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun; subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157.000 rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

Kebijakan PPN yang baru, jelas Basuki bertujuan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang belum terjual. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membantu masyarakat memperoleh rumah yang layak huni.

Baca Juga :   Kemenperin Dukung Pengembangan Otomotif dengan Memperkuat Kerjasama dengan Jepang

Basuki mengungkapkan saat ini jumlah rumah non subsidi dengan harga Rp300 juta hingga Rp 1 miliar yang tersedia pasar adalah sebanyak 9.000 unit rumah; kemudian rumah seharga Rp1 miliar sampai Rp2 miliar berjumlah 9.000 rumah; rumah seharga Rp2 miliar sampai Rp3 miliar sebanyak 4.500 rumah; rumah seharga Rp3 miliar sampai Rp4 miliar sebanyak 4.500 rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan melalui kebijakan insentif di sektor otomotif dan properti, diharpakan memberikan kontribusi sebesar 0,9% hingga 1% pada pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. Dua kebijakan ini, jelasnya, seiring dengan upaya vaksinasi dan penananganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga ekonomi kembali pulih.

“Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi yang dijaga di tahun ini secara keseluruhan masih di level 4,5%-5,5% atau 5%,” ujarnya.

Dengan insentif pajak untuk pembelian mobil, Airlangga berharap utilisasi maupun penjualan mobil kembali ke level mendekati 1 juta. “Tentu kalau mendekati 1 juta ini, maka industri ini menarik untuk juga bisa melakukan ekspor secara bersaing,” ujarnya pada kesemaptan yang sama.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics