ACT Terima Dana Rp138 Miliar dari Boeing, Polisi Temukan Sejumlah Dugaan Penyimpangan

0
867

Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan produsen pesawat terbang, Boeing menyalurkan dana sosial kemanusian sebesar Rp138 miliar untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Namun, penyelidikan Kepolisian, menyusul investigasi majalah TEMPO, menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus yayasan filantropi kebencancanaan yang berdiri tahun 2005 itu.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 silam. Pertama, dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar US$ 144.500 atau setara dengan  Rp 2.066.350.000.

Kedua, bantuan non tunai dalam bentuk dana sosial/CSR yang juga berjumlah sebesar US$ 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000. Dana sosial ini tidak dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, dimana salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana sosial tersebut, yang berjumlah sekitar Rp138 miliar.

Baca Juga :   Manajemen Bukalapak: Bukalapak Telah Menghentikan Kerja Sama dengan ACT Sejak Juli 2019

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/7), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pelaksanaannya, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Diduga pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT),” ujarnya, Sabtu (9/7).

Selain itu, tambah Ahmad sebagian dana tersebut juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden ACT (A) dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden (IH).

Selain mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat, diantaranya Donasi Mayarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

Baca Juga :   vivo Donasikan Masker untuk Masyarakat Prasejahtera

Ahmad mengungkapkan, donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10% – 20% (Rp 6 miliar –  Rp 12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics