AAUI Berharap OJK Segera Putuskan Ketentuan Modal Minimum Perusahaan Asuransi

1
228

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memutuskan dan mengumumkan ketentuan permodalan atau ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Asosiasi sudah berkomunikasi intensif dengan pihak OJK sebagai regulator dan sudah mencapai titik kesepakatan.

“Saya pikir sudah clear semuanya. Tinggal memang sekarang OJK berani enggak – dalam arti – meng-anncouce kira-kira kapan dan berapa untuk asuransi umum dan untuk perusahaan reasuransi seperti apa?” ujar Budi Herawan, Ketua Umum AAUI dalam acara The Iconomics Insurance Industri Mid-Year Outlook di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Jumat (8/7).

Budi tidak secara gamblang mengungkapkan kesepakatan yang sudah dibuat antara pihak Asosiasi dengan OJK terkait ketentuan permodalan ini. Tetapi, ia menyinggung angka Rp1 triliun.

Sebelumnya dalam konferensi pers Mei lalu, OJK menyampaikan modal minimum untuk perusahaan asuransi konvensional ditingkatkan secara bertahap dari Rp100 miliar saat ini menjadi menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026. Kemudian pada tahun 2028 ditingkatkan lagi menjadi Rp1 triliun.

Baca Juga :   Asuransi Bencana Alam Masih Rendah, Bank Bisa Mengakselerasi

Beberapa waktu lalu, OJK juga mengungkapkan rencana membuat klasifikasi atau penggolongan perusahaan asuransi berdasarkan modal. Rencananya akan ada dua kelompok perusahaan asuransi yaitu perusahaan asuransi tier 1 dengan modal minimum Rp500 miliar. Sedangkan, kelompok atau tier 2 minimum Rp1 triliun. Sedangkan untuk perusahaan reasuransi modal minimum untuk masing-masing kelompok sebesar dua kali lipat dari modal minimum perushaan asuransi. Penerapan pengelompokan ini akan dilakukan secara bertahap.

“Apakah tetap di Rp1 triliun menuju Rp2 triliun dengan waktu yang telah disampaikan? Ini komunikasi saya cukup intens dengan teman-teman di regulator,” ujar Budi.

Budi beharap Oktober nanti OJK bisa mengumumkan keputusan ketentuan batasan modal minimum perusahaan asuransi ini. “Sehingga kami pun sebagai pelaku tidak curious [penasaran], dalam arti menunggu, menunggu, kapan sih, kapan,” ujarnya.

Budi mengatakan secara prinsip AAUI tidak keberatan dengan rencana penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi. Namun, menurutnya, kenaikan modal minimum ini juga tidak serta merta akan menyehatkan industri asuransi umum yang saat ini tidak sehat.

Baca Juga :   OJK Kaji Penggolongan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal

“Karena asuransi tidak stand alone. Kita ada reasuransi. Asuransi ada keterikatan dengan pialang asuransi. Satu ekosistem ini harus dilihat secara utuh. Itu yang saya sampaikan juga ke para regulator, sehingga dua bulan yang lalu [AAUI] menyampaikan kajian yang cukup utuh bagaimana kiranya terbaik untuk peningkatan modal ini bisa diterima oleh semua pemain industri, asuransi umum khususnya. Termasuk perusahaan reasuransi,” ujarnya.

Terkait rencana pengelompokan asuransi (tiering) Budi menyebutnya sebagai “persoalan yang saat ini sangat-sangat dinantikan” oleh pelaku industri.

“Mudah-mudahan”, pengelompokan atau tiering ini, “tidak terjadi,” ujarnya.

“Tier satu, tier dua ini dari pembicaraan kami pun dengan regulator, cukup intens, bahwa di tier satu semua perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, mereka bisa sepenuhnya menjual produk asuransi umum khususnya termasuk PAYDI. Sedangkan tier dua ini ada pembatasan. Jadi, bisa dibayangkan kalau ini diimplementasikan tanpa ada suatu komunikasi di awal bagaimana implementasinya, market kita akan chaos,”ujarnya.

1 comment

Leave a reply

Iconomics