
69% Pelaku Industri Fintech Mengalami Dampak Negatif Covid-19

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Niki Luhur/Ist
Dampak negatif pandemi Covid-19 juga dialami oleh pelaku industri teknologi finansial di Indonesia. Berdasarkan data Aftech Annual Member Survey Report 2019/2020, sebanyak 69% responden mengaku terdampak pandemi global ini.
“Secara keseluruhan, dampaknya jelas negatif karena aktivitas ekonomi, jumlah pengguna, jumlah volume penjualan, dan bisnis telah berkurang,” ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Niki Luhur saat memaparkan hasil survei pada Kamis (10/9).
Ada pun dampak yang dialami oleh pelaku industri fintech selama pandemi ini adalah penurunan jumlah pengguna, penurunan penjualan dan tantangan operasional termasuk rendahnya produktifitas dan efisiensi. Selain itu, dampak yang lain adalah kesulitan dalam melakukan penghimpunan dana (fundraising) dan penundaan ekspansi.
Niki mengatakan meskipun industri telah menghadapi berbagai tantangan besar yang muncul akibat situasi pandemi, namun industri fintech masih mampu untuk menemukan peluang-peluang dan mencatat pertumbuhan.
Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan jumlah penggunaan uang elektronik atau e-money dan volume pinjaman yang tersalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending (P2P lending).
Jumlah uang elektronik per Juli 2020 sebanyak 359,67 juta naik 84,6% year on year. Sedangkan nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp16,1 triliun per Juni 2020.
Kemudian, total nilai pinjaman yang telah disalurkan melalui platform fintech P2P lending telah meningkat dari Rp88,3 triliun pada Januari 2020 menjadi Rp113,4 triliun pada Juni 2020 yang disalurkan oleh 659,1 ribu pemberi pinjaman kepada 25,7 juta peminjam.
“Kami telah melihat peningkatan pesat tidak hanya dalam pengadopsian terhadap penggunaan e-money tetapi juga pada P2P lending. Bahkan, sekarang terdapat lebih banyak akun e-money dibandingkan populasi Indonesia,” ujarnya.
Leave a reply
