6 Tantangan Percepatan PSN dan Upaya KPPIP Mengatasinya

0
718
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menilai ada 6 tantangan besar yang harus diselesaikan bersama pemerintah dalam upaya mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN). Untuk menghadapi tantangan itu, KPPIP telah menyiapkan beberapa upaya penguatan.

Ketua Tim KPPIP Wahyu Utomo mengatakan, adapun 6 tantangan itu meliputi penanggulangan tumpang tindih regulasi; peningkatan kualitas dokumen penyiapan proyek; perluasan akses pembiayaan infrastruktur; peningkatan kemudahan berusaha, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM); dan pengintegrasian perencanaan pembangunan.

“Soal tumpang tindih regulasi di Omnibus Law, kita kasih masukan soal percepatan perizinan dan tumpang tindih aturan. Lalu soal kualitas kesiapan dokumen proyek, kita akan manfaatkan dokumen itu untuk meningkatkan kualitas dan untuk mendorong Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha ,” kata Wahyu di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/12).

Dikatakan Wahyu, KPPIP telah melakukan beberapa upaya penguatan dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur seperti penerapan Kebijakan Satu Peta, percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, Kebijakan Partisipasi Swasta, dan penguatan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga :   Bandara Angkasa Pura I Layani 107.222 Jemaah Haji, Naik Signifikan

Soal partisipasi swasta, KPPIP sedang berupaya menggaet mereka terutama swasta asing untuk memperkuat sumber pendanaan yang diharapkan semakin tinggi kontribusinya terhadap pendanaan PSN. Keterlibatan swasta asing akan diutamakan dalam skema KPBU agar memperoleh likuiditas asing.

Sementara swasta lokal tidak akan mungkin menggunakan ekuitas perusahaannya untuk membiayai pendanaan infrastruktur. Swasta lokal akan mengajukan pinjaman ke bank lokal untuk mendapatkan pinjaman dana yang mudah dan murah. Salah satu skema pembiayaan yang akan ditawarkan KPPIP kepada pihak swasta asing adalah Limited Concession Scheme (LCS) atau pengelolaan aset terbatas.

LCS, kata Wahyu, salah satu cara KPPIP meningkatkan kapasitas fiskal. Sebab, bila menunggu APBN paling hanya bisa diperoleh sekitar Rp 106 triliun per tahun. “Mau tidak mau kita harus menggunakan uang yang ada sebagai trigger untuk mencari sumber-sumber asing atau swasta dalam rangka meningkatkan leverage dari uang yang kita miliki dengan pendekatan KPBU atau melalui LCS,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, skema LCS dinilai lebih menarik bagi swasta karena mereka bisa melihat secara jelas future income yang bisa mereka dapatkan termasuk demand-nya. Dari skema ini, investor swasta akan diberikan kesempatan untuk merencanakan pengelolaan proyek kepada pemerintah yang akan berjangka beberapa tahun.

Baca Juga :   Menteri BUMN: Penumpang Whoosh Capai 1 Juta Dalam 2 Bulan, Solusi Atasi Kemacetan Jakarta-Bandung

Tapi, kata Wahyu, mereka harus memberi upfront fee terlebih dahulu. Dari upfront fee ini diharapkan akan memperkuat kemampuan fiskal KPPIP.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics